Polres Lumajang Limpahkan Berkas Kasus Penendangan Sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang

    Polres Lumajang Limpahkan Berkas Kasus Penendangan Sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang

    LUMAJANG, - Polres Lumajang melimpahkan berkas kasus penendangan sesajen yang dilakukan oleh HF warga asal Provinsi NTB ke Kejaksanaan Negeri Lumajang, Kamis (10/03/2022).

    Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K, M.H melalui Kasihumas Polres Lumajang Iptu Imam Soepardi, mengatakan pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Lumajang karena berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21. 

    “ Oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap alias P21 maka saat ini pelaku dan barang bukti  kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk proses hukum selanjutnya, ” ucap Iptu Imam Soepardi.

    Dalam keterangannya  kasus yang membelit tersangka HF tersebut terjadi di lokasi bencana Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang beberapa waktu yang lalu. 

    HF ditangkap oleh tim gabungan  Polres Lumajang dengan Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Bantul, Jogjakarta pada kamis, 13 januari 2022 silam.   

    Sementara itu untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka atas aksi intoleran tersebut adalah UU ITE pasal 45 dan 156 dan 156 A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. (Humas)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Lumajang,  Berdialog Langsung Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lumajang Gelar Piramida dengan Mancing...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami