Polres Lumajang 'Panen' Tangkapan Dalam Operasi Pekat Semeru 2022

    Polres Lumajang 'Panen' Tangkapan Dalam Operasi Pekat Semeru 2022

    LUMAJANG - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, merilis hasil ungkap sejumlah kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2022. Dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, rilis menghadirkan sejumlah awak media, saat itu dilaksanakan di lobby Mapolres, Rabu (8/6/2022).

    Ada sejumlah kasus diurai oleh AKBP Dewa, hasil kinerja dari berbagai satuan fungsi reserse di internal Polres Lumajang.AKBP Dewa menerangkan, hasil ungkap terbagi diantaranya kasus prostitusi, kasus perjudian, kasus miras ilegal, dan kasus penyalahgunaan narkoba.

    "Hari ini kita merilis hasil dari operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi pekat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 3 Juni, " ungkap Kapolres Lumajang.

    Dijelaskan, pelanggaran yang berhasil diungkap yaitu yang pertama untuk kasus prostitusi. "Prostitusi ini kita ada target operasi yang ditetapkan 2, dan kita mengungkap dua target, dengan tersangka totalnya 4 orang, " jelas Kapolres.

    Kemudian jiga diurai untuk kasus perjudian, lanjut AKBP Dewa target operasi ada 4 terungkap semua, dan non target operasi terungkap 2. "Jadi total ada 6. Untuk perjudian ini tersangka ada 12 orang, " tukasnya.

    Diwaktu yang sama untuk miras, kata Kapolres ada 5 target operasi dan 5 non target operasi, jadi total ada 10, berikut 10 tersangka yang di lakukan proses selanjutnya. Sementara untuk kasus narkoba sendiri, kata orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu, pihaknya ada target ditetapkan 2 dan terungkap semua 2. Juga yang non target ada 3, jadi total 5 dengan keseluruhan tersangka juga 5.

    "Jadi pengungkapan dalam operasi pekat Semeru ini, keseluruhan ada target operasi dan non target operasi itu ada 25. Kemudian untuk tersangka target operasi ada 13 orang dan non target operasi ada 18 orang, jadi total tersangka keseluruhan ada 31 orang dalam 14 hari operasi, " ujarnya mendetail.

    "Untuk yang prostitusi, perjudian dan narkoba semuanya ditahan. Sementara untuk miras ada sebagian yang masuk kategori tipiring (tindak pidana ringan), akan tetapi dari barang bukti kami sita secara keseluruhan, " pungkasnya. (Hms/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Quick Respon, Polres Lumajang Ungkap Kasus...

    Artikel Berikutnya

    AKBP Dewa : Jadikan Momen Hari Bhayangkara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami